PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat bersama Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP) mengukuhkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem inovasi melalui audiensi tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan yang hangat ini dilangsungkan di kampus hijau UMP pada Kamis (25/09/2025), dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Kanwil Kemenkum Kalbar serta Rektor, Wakil Rektor, dan civitas akademika UMP.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Devy Wijayanti, menegaskan betapa pentingnya pemerintah dalam mendukung kemajuan inovasi di perguruan tinggi. Fokus utama dalam audiensi ini adalah merampungkan draf PKS dan merencanakan pembentukan Sentra KI di lingkungan kampus UMP.
Rektor Universitas Muhammadiyah Pontianak, Heriansyah, berbagi pandangannya mengenai potensi besar yang dimiliki civitas akademika UMP. Beliau mengungkapkan bahwa sebagian besar hasil penelitian dosen dan mahasiswa yang didanai kampus telah menghasilkan pengajuan hak cipta. Namun, tantangan tak terduga muncul pada karya skripsi mahasiswa, terutama terkait biaya pendaftaran yang terkadang memberatkan. Sang Rektor menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas apabila ada penyesuaian biaya, agar mahasiswa benar-benar paham betapa krusialnya pencatatan hak cipta, tidak hanya sebagai bentuk perlindungan tetapi juga sebagai benteng kokoh pencegahan praktik plagiarisme yang merusak.
Menyambut baik masukan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar menyatakan kesiapan penuh Kanwil Kemenkum Kalbar untuk mendampingi UMP. Dukungan ini mencakup aspek teknis pendaftaran hingga pendampingan dalam penyusunan draf paten. Beliau juga mendorong pemanfaatan aplikasi dgip.go.id sebagai platform yang memudahkan akses bagi mahasiswa dan dosen dalam proses pengajuan KI. “Sentra KI nantinya akan menjadi wadah strategis bagi civitas akademika untuk melindungi karya dan inovasi yang dihasilkan, ” ujar beliau penuh keyakinan.
Wakil Rektor UMP menambahkan bahwa pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur pencatatan ciptaan sangat dibutuhkan. Pihak Kanwil Kemenkum Kalbar pun memberikan penjelasan bahwa pembentukan Sentra KI dapat dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan, yang secara formal akan langsung mengaktifkan lembaga tersebut. Sebagai langkah awal, Sentra KI akan difokuskan pada 600 mahasiswa yang akan segera diwisuda, mendorong mereka untuk mencatatkan karya ilmiah berharga mereka.
Audiensi ini berhasil menciptakan kesepahaman bersama bahwa Sentra KI akan memberikan manfaat ganda, tidak hanya bagi mahasiswa tetapi juga bagi para dosen. Hak cipta dan paten menjadi instrumen penting yang akan mendukung penilaian kinerja dosen serta memperkuat posisi universitas dalam penilaian akreditasi. UMP menargetkan peningkatan jumlah karya ilmiah yang tercatat sebagai wujud kontribusi nyata terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan inovasi bangsa.
Sebagai tindak lanjut konkret, kedua belah pihak merencanakan penandatanganan PKS dalam waktu dekat, dilanjutkan dengan pelaksanaan sosialisasi KI yang komprehensif kepada seluruh mahasiswa, serta fasilitasi pembentukan Sentra KI di Universitas Muhammadiyah Pontianak. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi tonggak bersejarah dalam mencetak generasi akademisi yang tidak hanya produktif dan inovatif, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang tinggi terhadap perlindungan karya intelektual mereka. (muh.ac.id)

Updates.